Selasa, 16 Mei 2017

PROGRAM KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU)

1.1. LATAR BELAKANG

Memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia dan adalah hak warga negara Indonesia. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan menjadi kewajiban Pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah untuk bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui pelaksanaan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak. Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara