Selasa, 16 Mei 2017

PROGRAM KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU)

1.1. LATAR BELAKANG

Memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia dan adalah hak warga negara Indonesia. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan menjadi kewajiban Pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah untuk bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui pelaksanaan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak. Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara


berjenjang; dari Menteri hingga pemangku kepentingan yang ada di daerah; untuk seluruh aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan; sesuai dengan amanat PP No 88 tahun
2014.
Di dalam Undang-Undang Nomor 9/ 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23/ 2014 tentang
Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa penyediaan pelayanan dasar perumahan rakyat dan kawasan
permukiman merupakan urusan wajib pemerintah dimana pencegahan perumahan dan kawasan
permukiman kumuh pada daerah Kabupaten/Kota merupakan tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten/Kota .
Salah satu cara yang dilakukan untuk menangani kumuh adalah dengan mencegah dan
meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan
dan penghidupan masyarakat. Hal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang
menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/ atau memiliki tempat tinggal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah
melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 membuat target
nasional pada sektor perumahan dan permukiman yang dituangkan dalam Peraturan Presiden
Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan
menjadi 0 ha, tercapainya 100% pelayanan air minum bagi seluruh penduduk indonesia dan
meningkatnya akses penduduk terhadap sanitasi layak menjadi 100% pada tingkat kebutuhan dasar
hingga tahun 2019.
Pencapaian ini membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda, tidak hanya mengerahkan
sumber daya pada satu sektor saja melainkan harus melibatkan sebanyak mungkin pelaku dan sektor
baik vertikal maupun horizontal melalui platform “Kolaborasi”. Program KOTAKU menekankan peran
Pemerintah Daerah sebagai nakhoda yang memegang kunci dalam mengarahkan dan mensinergikan
segala bentuk kolaborasi antar pihak untuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman
kumuh, terutama masyarakat sebagai subyek pembangunan yang aktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar